Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Bulog Tulungagung Pecat Mitra Kerja yang Jual Beras SPHP di Atas HET, Sudah Ada 3 RPK

Bulog Cabang Tulungagung kembali memutus kerjasama dengan 2 Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjual beras SPHP di atas HET

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Stok beras SPHP di Gudang Bulog Cabang Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bulog Cabang Tulungagung memutus kerja sama dengan dua Rumah Pangan Kita (RPK),  mitra kerja resmi penyalur beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sebelumnya Bulog Cabang Tulungagung sudah memutus kerja sama satu RPK, sehingga kini totalnya menjadi 3 RPK.

Pemutusan kerja sama ini karena Bulog mendapatkan bukti  3 RPK itu menjual beras subsidi SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya Bulog banyak menerima keluhan masyarakat karena banyak beras SPHP dijual secara daring (online) dengan harga jauh di atas HET.

“Kami sudah blacklist lagi mitra kerja kami. Kalau di luar mitra kerja, kami tidak punya otoritas,” ujar Kepala Bulog Cabang Tulungagung, David Donny Kurniawan.

Untuk para pedagang yang menjual beras SPHP di luar mitra resmi Bulog, David menyerahkan ke penegak hukum.

Menurutnya mereka sudah jelas melakukan pelanggaran dengan menjual beras bersubsidi di luar ketentuan.

Bulog tidak akan melaporkan para pedagang nakal, karena pengawasan di luar RPK sudah bukan lagi kewenangannya.

“Kami serahkan aparat penegak hukum karena aspek hukumnya jelas, menjual barang bersubsidi menyalahi aturan. Kurang pas jika Bulog harus membuat laporan,” ungkap David.

Sebelumnya Bulog Pusat meminta setiap Kantor Cabang Bulog untuk melaporkan mitra yang masuk daftar hitam (black list).

Karena itu David menegasnya, pemutusan kerja sama RPK nakal ini tidak hanya di Kabupaten  Tulungagung, namun di seluruh Indonesia.

Bulog Cabang Tulungagung lebih dulu melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran setiap RPK yang diputus kerja samanya.

“Memang ada laporan dari masyarakat dan kami bisa membuktikan. Jadi bukan sekedar laporan,” tegasnya.

Setiap RPK yang diputus kontrak tidak bisa lagi menebus barang dari Bulog Cabang Tulungagung.

Sebagai tindak lanjut temuan ini Bulog Cabang Tulungagung memperketat pengawasan.

Setiap RPK wajib mengirim foto stok beras setiap hari, bukan sekedar laporan seperti biasanya.

“Tidak hanya menjual di atas HET, RPK harus membatasi jumlah pembelian. Kalau membeli dalam jumlah besar, pasti akan dijual lagi dengan harga di atas HET,” papar David.

Selama ini setiap RPK mendapatkan jatah 2 ton beras SPHP per minggu.

Mereka wajib menjual beras dengan HET Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 per kemasan 5 kg.

Sementara pembelian dibatasi 2 pak, atau 10 kg per orang.

Sebelumnya banyak penjual beras menawarkan beras SPHP  mulai Rp 59.500 hingga yang tertinggi Rp 73.000 per satu pak 5 kg.

Dari alamat yang mereka sebutkan, ada yang dari Kecamatan Ngantru, Gondang, Boyolangu dan Kecamatan Pakel.

Salah satu penjual yang dihubungi mengakui mendapatkan beras itu langsung dari Bulog, sehingga dia berani menjamin ketersediaan stok beras SPHP di kiosnya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved