Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Pemuda di Ringinrejo Kabupaten Kediri Ditangkap Polisi karena Kedapatan Simpan Bubuk Mercon
Kedapatan Simpan Bubuk Mercon, Pemuda di Ringinrejo Kabupaten Kediri Ditangkap Polisi
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Ringinrejo mengamankan seorang pemuda berinisial Ha (27) asal Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Ha alias Katemplek diamankan karena kedapatan menyimpan serbuk mercon atau petasan. Padahal pihak kepolisian melarang keras petasan karena berbahaya.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno membenarkan penangkapan terduga pelaku Ha. Pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum penangkapan dilakukan.
"Kami mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan ini dicurigai menyimpan serbuk mercon atau petasan. Kemudian kami menggelar penyelidikan dan sekarang sudah kami amankan," kata AKP Joko, Jumat (22/3/2024).
Untuk mengantisipasi adanya penggunaan petasan, petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo sebelumnya melakukan patroli keliling dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). Kemudian mendapati laporan warga yang menyimpan serbuk mercon tersebut.
"Terduga pelaku kami amankan di kawasan Desa Sambi," terang AKP Joko.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik warna putih berisi dua bungkus serbuk mesiu atau bubuk mercon seberat total 0,5 kilogram dan satu bungkus serbuk warna putih bahan campuran bubuk mercon seberat 0, 25 Kg.
Selain itu, diamankan pula satu batang stik kayu sepanjang 15 cm, satu sendok plastik, satu kotak mika bening, satu kotak mika warna kuning dan enam selongsong kertas mercon diameter 10 cm.
Saat diinterogasi, Ha mengaku bahwa petasan tersebut akan digunakan selama bulan puasa hingga lebaran nanti.
AKP Joko juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan dan kebakaran yang bisa mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materil.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat ataupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ucap AKP Joko.
Sementara itu terduga pelaku Ha terjerat penyalahgunaaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Pembangunan Jalan Menuju Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Capai 17 Persen |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Kediri Sahkan 3 Perda Baru: Tirta Bhirawa, Adminduk, hingga Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Remaja di Kediri Terjaring Balap Liar, Orang Tua hingga Guru Didatangkan Beri Pembinaan |
![]() |
---|
Pria di Kediri Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Usai Mengeluh Sesak Napas |
![]() |
---|
Bau Menyengat dari Rumah Kosong Gegerkan Warga Pare Kediri, Ternyata Ada Jasad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.