Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Klarifikasi Panwascam Terkait Suap PPK Untuk Memindahkan Suara PDI Perjuangan

Bawaslu Tulungagung meminta klarifikasi dari Panwascam Boyolangu dan Tulungagung terkait suap terhadap PPK untuk memindahkan suara PDIP

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bawaslu Tulungagung meminta klarifikasi Panwascam terkait suap terhadap petugas PPK Boyolangu di Pemilihan Legislatif 2024 

“Hasil pleno akan diputuskan, apakah memang ditemukan pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, masuknya etik atau pidana Pemilu,” papar Pungki.

Masih menurut Pungki, jika hasil pleno memutuskan ada pelanggaran pidana Pemilu, maka otomatis ada pelanggaran etis.

Namun jika putusannya ada pelanggaran etik, belum tentu ada pidana Pemilu.

Sebelumnya KPU memecat salah satu anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan dari 8 desa.

Suara partai itu digeser menjadi suara salah satu Caleg PDI Perjuangan, sehingga perolehan suara PDI Perjuangan maupun partai lain tidak berubah.

Hasan dijanjikan upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.

Namun karena operasi ini terbongkar, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Di depan Majelis Etik KPU Tulungagung, Hasan mengaku mendapat tawaran menggeser suara ini dari BE dan BA.

Saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tulungagung, suara yang digeser sudah dikembalikan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor" eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved