Pemilu 2024
Bawaslu Tulungagung Klarifikasi Panwascam Terkait Suap PPK Untuk Memindahkan Suara PDI Perjuangan
Bawaslu Tulungagung meminta klarifikasi dari Panwascam Boyolangu dan Tulungagung terkait suap terhadap PPK untuk memindahkan suara PDIP
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Boyolangu dan Tulungagung, Kamis (14/3/2024).
Klarifikasi ini buntut dari pemecatan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, karena menggeser suara internal PDI Perjuangan.
Satu nama anggota Panwascam Boyolangu, BE dan satu anggota Panwascam Tulungagung, BA disebut sebagai perantara suap untuk operasi penggeseran suara itu.
Baca juga: Pindahkan Suara PDIP, Anggota PPK Boyolangu yang Dipecat Mengaku Diorder 2 Anggota Panwascam
“Ini buntut dari sidang etik di KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang memberhentikan salah satu anggota PPK Boyolangu,” jelas Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Pungki mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah meminta klarifikasi 2 anggota KPU Tulungagung dan anggota PPK Boyolangu yang diberhentikan, M Hasan Maskur, pada Rabu (13/3/2024).
Hari ini ada 6 orang yang dimintai klarifikasi, masing-masing 3 anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung.
Proses klarifikasi berjalan lama, karena setiap orang setidaknya memerlukan waktu 1 jam hingga 1,5 jam.
“Yang disebut memang hanya satu anggota masing-masing Panwascam, tapi semua kami undang untuk memberikan klarifikasi,” sambung Pungki.
Dari hasil klarifikasi ini, ada penjelasan yang menguatkan keterangan Hasan.
Namun ada juga keterangan yang kontradiktif dengan penjelasan Hasan.
Bawaslu rencananya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kalau keterangan dan bukti sudah cukup, tidak ada lagi klarifikasi. Mungkin Senin akan diplenokan,” ungkap Pungki.
Sejauh ini seluruh terperiksa bersikap kooperatif memberikan keterangan di Bawaslu.
Bawaslu akan mendalami seluruh keterangan yang telah dihimpun.
Pungki menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan prasangka tak bersalah kepada semua pihak yang sudah dimintai keterangan.
“Hasil pleno akan diputuskan, apakah memang ditemukan pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, masuknya etik atau pidana Pemilu,” papar Pungki.
Masih menurut Pungki, jika hasil pleno memutuskan ada pelanggaran pidana Pemilu, maka otomatis ada pelanggaran etis.
Namun jika putusannya ada pelanggaran etik, belum tentu ada pidana Pemilu.
Sebelumnya KPU memecat salah satu anggota Panwascam Boyolangu, M Hasan Maskur karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan dari 8 desa.
Suara partai itu digeser menjadi suara salah satu Caleg PDI Perjuangan, sehingga perolehan suara PDI Perjuangan maupun partai lain tidak berubah.
Hasan dijanjikan upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.
Namun karena operasi ini terbongkar, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.
Di depan Majelis Etik KPU Tulungagung, Hasan mengaku mendapat tawaran menggeser suara ini dari BE dan BA.
Saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tulungagung, suara yang digeser sudah dikembalikan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor" eben haezer
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.