Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Jaksa Akhirnya Mengajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Sosok Edi Porwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dikawal polisi. 

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved