Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Jaksa Akhirnya Mengajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Sosok Edi Porwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dikawal polisi. 

Lebih jauh, Amri mengaku JPU menghormati putusan hakim dalam perkara Glowoh.

Namun JPU juga punya mekanisme upaya mempertahankan pendapat, melalui banding.

Sebelumnya JPU mendakwa Glowoh dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

JPU kemudian menuntut Glowoh dengan hukuman pidana mati.

Sementara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.

Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved