Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Jaksa Akhirnya Mengajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
David Yohanes/TribunMataraman.com
Sosok Edi Porwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dikawal polisi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa, jauh dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati.

Sebelumnya Glowoh didakwa membunuh pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Secara resmi kami telah mengajukan banding lewat panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, kemarin,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (5/3/2024).

Menurut Amri, keputusan banding ini diambil setelah mempelajari putusan hakim dan petunjuk pimpinan.

Saat ini JPU tengah menyusun memori banding untuk disertakan dalam pengajuan banding.

Banding diambil dengan alasan putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU, baik pasal yang digunakan maupun pidana yang dijatuhkan.

“Bedanya terlalu jauh, itu yang dasar pertimbangan kami melakukan banding,” Amri.

JPU berkeyakinan perkara Glowoh terpenuhi pasal 340 KUH Pidana.

Karena itu Amri berharap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) biasa melihat pertimbangan, atau yang dituntutkan JPU.

Dalam memori banding ini tidak ada fakta baru, JPU hanya menguatkan pendapat sebelumnya bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Sebelumnya keluarga korban sempat mendatangi Kantor Kejari Tulungagung.

Mereka menanyakan perkembangan perkara ini dan sikap yang diambil JPU.

Amri menegaskan, kedatangan keluarga korban tidak ada kaitannya dengan keputusan banding JPU.

“Kami banding bukan karena keluarga korban datang ke kantor kami. Kami sekedar menjelaskan proses yang kami ambil,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved