Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung
Jaksa Akhirnya Mengajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa, jauh dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati.
Sebelumnya Glowoh didakwa membunuh pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Secara resmi kami telah mengajukan banding lewat panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, kemarin,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (5/3/2024).
Menurut Amri, keputusan banding ini diambil setelah mempelajari putusan hakim dan petunjuk pimpinan.
Saat ini JPU tengah menyusun memori banding untuk disertakan dalam pengajuan banding.
Banding diambil dengan alasan putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU, baik pasal yang digunakan maupun pidana yang dijatuhkan.
“Bedanya terlalu jauh, itu yang dasar pertimbangan kami melakukan banding,” Amri.
JPU berkeyakinan perkara Glowoh terpenuhi pasal 340 KUH Pidana.
Karena itu Amri berharap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) biasa melihat pertimbangan, atau yang dituntutkan JPU.
Dalam memori banding ini tidak ada fakta baru, JPU hanya menguatkan pendapat sebelumnya bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Sebelumnya keluarga korban sempat mendatangi Kantor Kejari Tulungagung.
Mereka menanyakan perkembangan perkara ini dan sikap yang diambil JPU.
Amri menegaskan, kedatangan keluarga korban tidak ada kaitannya dengan keputusan banding JPU.
“Kami banding bukan karena keluarga korban datang ke kantor kami. Kami sekedar menjelaskan proses yang kami ambil,” ujarnya.
Glowoh
Kejari Tulungagung
vonis pembunuh pasutri di Ngantru Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.