Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung
Jaksa Akhirnya Mengajukan Banding Pada Hukuman Glowoh, Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Porwanto (44) alias Glowoh.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa, jauh dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati.
Sebelumnya Glowoh didakwa membunuh pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Secara resmi kami telah mengajukan banding lewat panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, kemarin,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (5/3/2024).
Menurut Amri, keputusan banding ini diambil setelah mempelajari putusan hakim dan petunjuk pimpinan.
Saat ini JPU tengah menyusun memori banding untuk disertakan dalam pengajuan banding.
Banding diambil dengan alasan putusan hakim tidak sesuai tuntutan JPU, baik pasal yang digunakan maupun pidana yang dijatuhkan.
“Bedanya terlalu jauh, itu yang dasar pertimbangan kami melakukan banding,” Amri.
JPU berkeyakinan perkara Glowoh terpenuhi pasal 340 KUH Pidana.
Karena itu Amri berharap hakim di Pengadilan Tinggi (PT) biasa melihat pertimbangan, atau yang dituntutkan JPU.
Dalam memori banding ini tidak ada fakta baru, JPU hanya menguatkan pendapat sebelumnya bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Sebelumnya keluarga korban sempat mendatangi Kantor Kejari Tulungagung.
Mereka menanyakan perkembangan perkara ini dan sikap yang diambil JPU.
Amri menegaskan, kedatangan keluarga korban tidak ada kaitannya dengan keputusan banding JPU.
“Kami banding bukan karena keluarga korban datang ke kantor kami. Kami sekedar menjelaskan proses yang kami ambil,” ujarnya.
Lebih jauh, Amri mengaku JPU menghormati putusan hakim dalam perkara Glowoh.
Namun JPU juga punya mekanisme upaya mempertahankan pendapat, melalui banding.
Sebelumnya JPU mendakwa Glowoh dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
JPU kemudian menuntut Glowoh dengan hukuman pidana mati.
Sementara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.
Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Glowoh
Kejari Tulungagung
vonis pembunuh pasutri di Ngantru Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
tribunmataraman.com
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Bupati Tulungagung Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 4 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.