Pembunuhan Pasutri Ngantru
Glowoh Tak Divonis Mati, Keluarga Anak-anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Minta Jaksa Banding
Keluarga mendiang pasutri dari Ngantru Tulugnagung meminta jaksa ajukan banding karena terdkwanya, Glowoh, tak dihukum mati.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kelurga korban pembunuhan, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu protes usai hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke terdakwa Glowoh.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan Pasutri Ngantru
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.