Pembunuhan Pasutri Ngantru

Glowoh Tak Divonis Mati, Keluarga Anak-anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Minta Jaksa Banding

Keluarga mendiang pasutri dari Ngantru Tulugnagung meminta jaksa ajukan banding karena terdkwanya, Glowoh, tak dihukum mati.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kelurga korban pembunuhan, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu protes usai hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke terdakwa Glowoh. 

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved