Pembunuhan Pasutri Ngantru

Glowoh Tak Divonis Mati, Keluarga Anak-anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Minta Jaksa Banding

Keluarga mendiang pasutri dari Ngantru Tulugnagung meminta jaksa ajukan banding karena terdkwanya, Glowoh, tak dihukum mati.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kelurga korban pembunuhan, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu protes usai hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke terdakwa Glowoh. 

Menurutnya, selama ini Jaksa juga menangkap aspirasi keluarga maupun publik terkait hukuman kepada Glowoh.

Namun fakta persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli yang menjadi pertimbangan utama.

"Kami tahu protes-protes dari pihak keluarga yang memasang poster menuntut hukuman mati. Tapi bukan itu yang menjadi dasar kami menuntut, tapi fakta persidangan," tegasnya.

Anggota tim kausa hukum Glowoh, M Hufron Efendi, mengaku sangat menghargai proses peradilan.

Selama ini terdakwa diperlakukan sangat baik sebagaimana hak-hak terdakwa.

Hufron menilai proses hukum sudah berjalan semestinya, terbukti dengan adanya dissenting opinion.

"Dissenting opinion menunjukkan proses hukum berjalan sesuai rel. Kami meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil sikap," ucap Hufron.

Kasus ini bermula ketika Glowoh  bertamu ke  rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved