Pembunuhan Pasutri Ngantru

Glowoh Tak Divonis Mati, Keluarga Anak-anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Minta Jaksa Banding

Keluarga mendiang pasutri dari Ngantru Tulugnagung meminta jaksa ajukan banding karena terdkwanya, Glowoh, tak dihukum mati.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kelurga korban pembunuhan, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu protes usai hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke terdakwa Glowoh. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/2/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Keluarga besar korban terpukul dengan putusan yang dinilai terlalu rendah ini.

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Apalagi mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman mati, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) tidak bisa menyembunyikan emosinya mendengar putusan majelis hakim itu.

"Masa (menghilangkan) dua nyawa dengan cara setenang itu kok 14 tahun. Maling apa gimana?" ucapnya saat di halaman PN Tulungagung.

Gustama mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.

Menurutnya putusan itu tidak masuk akal sama sekali.

Karena itu Gustama berharap JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Keluarga besar akan musyawarah dulu. Yang jelas kami tidak terima," tegasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada prinsipnya JPU menghormati putusan hakim.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir sebelum menyatakan sikap banding atau menerima putusan ini.

JPU akan melaporkan putusan ini ke pimpinan secara berjenjang.

"Pertimbangan hakim seperti apa, itu yang akan kami pelajari. Meski ada dissenting opinion, tapi putusan hakim bersifat mutlak," ujar Amri.

Amri menambahkan, putusan Pengadilan Negeri bukan putusan akhir, sehingga JPU dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved