Pembunuhan Pasustri Ngantru
Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes
Terdakwa pembunuh pasutri di Ngantru Tulugnagung divonis 14 tahun pejnara. Keluarga korban tak terima dan berteriak-teriak di ruang sidang
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).
Glowoh adalah terdakwa pembunuh pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman pidana mati.
Baca juga: Keluarga Pasutri Ngantru Tulungagung Korban Pembunuhan, Pasang Poster di Depan PN Tulungagung
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal SH, menyatakan Glowoh tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.
Karena itu hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
Namun Glowoh dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Edi Porwanto bin Supiyan tesebut dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Nanang membacakan amar putusan.
Satu dari tiga orang hakim menyatakan disenting opinion, karena menilai perbuatan Glowoh memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.
Usai hakim membacakan putusan ini, keluarga korban yang ada di ruang sidang langsung mengajukan protes.
Mereka berteriak-teriak mengecam putusan hakim yang dianggap terlalu rendah.
"Dua nyawa hanya 14 tahun," seru mereka di ruang sidang .
Aksi protes ini berlanjut di luar ruang sidang, setelah mereka diarahkan keluar ruangan oleh polisi yang berjaga.
Mereka terus berteriak mengecam vonis yang dijatuhkan hakim.
Bahkan aksi mereka masih berlanjut di halaman PN Tulungagung.
Sebelumnya atas putusan ini, baik Glowoh maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Pembunuhan Pasustri Ngantru
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
vonis pembunuh pasutri di Ngantru Tulungagung
Sujiwo Tejo Dukung Ruwatan Negara di Kediri, Sebut Indonesia sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Aji Kusuma Siap Bersaing di Lini Depan Madura United untuk Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 9 Pengeroyok Anak di Blitar, Pelaku Jengkel Korban Pakai Baju Perguruan Silat |
![]() |
---|
LINK dan Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Pumas UNAM Tayang di TV Mana? |
![]() |
---|
Sopir Demo di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Bentangkan Kain Merah Putih 300 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.