Pembunuhan Pasustri Ngantru

Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Terdakwa pembunuh pasutri di Ngantru Tulugnagung divonis 14 tahun pejnara. Keluarga korban tak terima dan berteriak-teriak di ruang sidang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Terdakwa Edi Porwanto alias Glowoh saat sidang putusan. 

Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagug.

Glowoh juga dikawal dengan ketat oleh sejumlah polisi dengan senjata lengkap.

Bahkan Glowoh dijemput sendirian dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kasus ini bermula ketika Glowo  bertamu ke  rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved