Pembunuhan Pasustri Ngantru

Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Terdakwa pembunuh pasutri di Ngantru Tulugnagung divonis 14 tahun pejnara. Keluarga korban tak terima dan berteriak-teriak di ruang sidang

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Terdakwa Edi Porwanto alias Glowoh saat sidang putusan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuh pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman pidana mati.

Baca juga: Keluarga Pasutri Ngantru Tulungagung Korban Pembunuhan, Pasang Poster di Depan PN Tulungagung

Dalam amar putusan,  Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal SH, menyatakan Glowoh tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.

Karena itu hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.

Namun Glowoh dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Edi Porwanto bin Supiyan tesebut dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Satu dari tiga orang hakim menyatakan disenting opinion, karena menilai perbuatan Glowoh memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.

Usai hakim membacakan putusan ini, keluarga korban yang ada di ruang sidang langsung mengajukan protes.

Mereka berteriak-teriak mengecam putusan hakim yang dianggap terlalu rendah.

"Dua nyawa hanya 14 tahun," seru mereka di ruang sidang .

Aksi protes ini berlanjut di luar ruang sidang, setelah mereka diarahkan keluar ruangan oleh polisi yang berjaga.

Mereka terus berteriak mengecam vonis yang dijatuhkan hakim.

Bahkan aksi mereka masih berlanjut di halaman PN Tulungagung.

Sebelumnya atas putusan ini, baik Glowoh maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagug.

Glowoh juga dikawal dengan ketat oleh sejumlah polisi dengan senjata lengkap.

Bahkan Glowoh dijemput sendirian dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kasus ini bermula ketika Glowo  bertamu ke  rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.

Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.

Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved