Pembunuhan Pasutri Ngantru
Glowoh Tak Divonis Mati, Keluarga Anak-anak Pasutri Korban Pembunuhan di Ngantru Minta Jaksa Banding
Keluarga mendiang pasutri dari Ngantru Tulugnagung meminta jaksa ajukan banding karena terdkwanya, Glowoh, tak dihukum mati.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/2/2024).
Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Keluarga besar korban terpukul dengan putusan yang dinilai terlalu rendah ini.
Baca juga: Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes
Apalagi mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman mati, seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anak korban, Gustama Albar Al Muzaki (28) tidak bisa menyembunyikan emosinya mendengar putusan majelis hakim itu.
"Masa (menghilangkan) dua nyawa dengan cara setenang itu kok 14 tahun. Maling apa gimana?" ucapnya saat di halaman PN Tulungagung.
Gustama mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya putusan itu tidak masuk akal sama sekali.
Karena itu Gustama berharap JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Keluarga besar akan musyawarah dulu. Yang jelas kami tidak terima," tegasnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada prinsipnya JPU menghormati putusan hakim.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir sebelum menyatakan sikap banding atau menerima putusan ini.
JPU akan melaporkan putusan ini ke pimpinan secara berjenjang.
"Pertimbangan hakim seperti apa, itu yang akan kami pelajari. Meski ada dissenting opinion, tapi putusan hakim bersifat mutlak," ujar Amri.
Amri menambahkan, putusan Pengadilan Negeri bukan putusan akhir, sehingga JPU dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum.
Menurutnya, selama ini Jaksa juga menangkap aspirasi keluarga maupun publik terkait hukuman kepada Glowoh.
Namun fakta persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli yang menjadi pertimbangan utama.
"Kami tahu protes-protes dari pihak keluarga yang memasang poster menuntut hukuman mati. Tapi bukan itu yang menjadi dasar kami menuntut, tapi fakta persidangan," tegasnya.
Anggota tim kausa hukum Glowoh, M Hufron Efendi, mengaku sangat menghargai proses peradilan.
Selama ini terdakwa diperlakukan sangat baik sebagaimana hak-hak terdakwa.
Hufron menilai proses hukum sudah berjalan semestinya, terbukti dengan adanya dissenting opinion.
"Dissenting opinion menunjukkan proses hukum berjalan sesuai rel. Kami meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil sikap," ucap Hufron.
Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Jadwal dan Prediksi Al Taawon vs Al Nassr Liga Arab Saudi 2025, Cristiano Ronaldo Main |
![]() |
---|
Jadwal Liga Inggris 30-31 Agust 2025 Live SCTV, Vidio dan Moji MU, Chelsea, Liverpool vs Arsenal |
![]() |
---|
Cara Nonton Live Streaming Inter Miami vs Orlando City Leagues Cup 2025 Live Apple TV |
![]() |
---|
iPhone 17 Air, Inovasi Ringan dengan Desain Baru yang Sedang Dinantikan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.