Pemilu 2024

3 TPS di Trenggalek Diusulkan Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Jumlah TPS di Trenggalek yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bertambah menjadi 3 TPS

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin 

"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.

Menurut Rusman pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan maka akan melanggar asas rahasia Pemilu.

"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai uu 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," ucapnya.

Saat mencoblos, orang tersebut mendapatkan surat suara lengkap, sehingga PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu adalah untuk semua pemilihan, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved