Pemilu 2024
3 TPS di Trenggalek Diusulkan Melakukan Pemungutan Suara Ulang
Jumlah TPS di Trenggalek yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bertambah menjadi 3 TPS
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek memberikan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 06 Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke KPU Trenggalek pada Jumat (16/2/2024) malam.
Rekomendasi PSU ini merupakan rekomendasi ketiga setelah sebelumnya Bawaslu memberikan rekomendasi PSU ke TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Baca juga: Hasil Sementara Pemilu Legislatif 2024 di Trenggalek, PDI Perjuangan Unggul
"Untuk kronologinya ada seorang pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) padahal yang bersangkutan adalah warga setempat dibuktikan dengan kepemilikan KTP EL," ucap Rusman, Sabtu (17/2/2024).
Pemilih tersebut oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian dimasukkan ke kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Celakanya, yang bersangkutan hanya diberikan empat surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, lalu DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi Jatim.
"Sedangkan yang DPRD kabupaten tidak diberikan, padahal seharusnya mendapatkan surat suara lengkap, yaitu lima surat suara," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Trenggalek Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
Oleh karena itu Bawaslu Trenggalek memberikan rekomendasi KPU agar melaksanakan PSU DPRD Kabupaten Trenggalek di TPS tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rusman juga menjelaskan untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU yang direkomendasikan adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini dilakukan karena terdapat empat pemilih ilegal yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
Rusman mengatakan keempat orang tersebut memang ada yang kelahiran Trenggalek namun KTP EL nya dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.
Saat mencoblos, keempat orang tersebut hanya mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PSU yang dilakukan adalah pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, untuk penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).
Di saat yang bersamaan ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Daftar Lengkap Nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Jatim Periode 2024/2029, Intip Sosok Baru Ini |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 yang Telah Disahkan oleh KPU |
![]() |
---|
Soal Hasil Putusan MK, Sekjen Projo : 1.000 Persen Putusan MK Sahkan Kemenangan Prabowo - Gibran |
![]() |
---|
Daftar Calon Pengganti Muhaimin Jadi Ketum PKB Versi PBNU, Gus Ipul : Khofifah Hingga Yenny Wahid |
![]() |
---|
Daftar 25 Kader DPD Golkar Jatim yang Dipanggil DPP untuk Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.