Pemilu 2024

Bawaslu Trenggalek Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang di 2 TPS. 

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin Merekomendasikan Dua TPS di Trenggalek Menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek merekomendasikan pemungutan suara ulang di 2 TPS. 

Dua TPS itu adalah TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menjelaskan penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
 
"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS sedang keliling memfasilitasi hak pilih orang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang sakit," ucap Rusman, Jumat (16/2/2024).

Di saat yang bersamaan ada masyarakat yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat bahwa orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai," lanjutnya.

Menurut Rusman pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan akan melanggar asas rahasia Pemilu, karena saat suara orang tersebut disusulkan untuk dihitung maka akan ketahuan memilih siapa.

"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai UU 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu no 1 tahun 2024," ucapnya.

Sedangkan di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek direkomendasikan PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.

Rusman mejelaskan, sesuai KTP EL keempatnya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.

"Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," jelas Rusman.

Lebih parahnya lagi, keempat orang tersebut mendapatkan surat suara lengkap mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Untuk itu lah Bawaslu Trenggalek merekomendasikan kepada KPU Trenggalek agar dilakukan PSU.

"Selain rekomendasi PSU, ada saran perbaikan ada di TPS 1 dan 11 desa Wonoanti terkait Layout yang tidak sesuai dengan juknis, lalu TPS 01 Desa Prambon Kecamatan Tugu yang mana bilik suaranya terdapat di dekat pintu masuk dan keluar," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved