Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Kayen Trenggalek Terancam Dihentikan

Pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas kades Kayen di Trenggalek terancam berhenti karena undangan Bawaslu terhadap para pihak diabaikan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin Ditemui di Kantor Bawaslu Trenggalek, Jalan Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek yang tengah diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, undangan Bawaslu yang ditujukan kepada pelapor, terlapor, dan saksi, tak diindahkan. Tak ada satupun para pihak yang memenuhi undangan untuk klarifikasi tersebut. 

Dalam hal ini, pelapor adalah salah satu warga Kabupaten Trenggalek, sedangkan terlapor adalah Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, sedangkan saksi adalah Warga Desa Kayen.

"Prosedur sudah kami laksanakan sesuai dengan Perbawaslu bahwa setelah kita lakukan register, kita berikan undangan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan terlapor, sudah kita undang datang ke kantor Bawaslu Trenggalek sebanyak dua kali, namun tidak hadir," ucap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Belajar Dari Dugaan Mobilisasi Suara Untuk Caleg di Trenggalek, Bisakah Kades Ancam Cabut Bansos?

Menurut Rusman, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil secara paksa yang bersangkutan, baik pelapor, terlapor, maupun saksi.

Untuk itu, Bawaslu Trenggalek akan membahasnya bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Hasil dari pembahasan tersebut akan jadi bahan pertimbangan Rapat Pleno Bawaslu untuk menentukan apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut dilanjutkan atau berhenti.

"Jadi kita belum bisa menjawab (apakah lanjut atau berhenti), masih akan kita bahas karena Bawaslu ini segala sesuatu yang dilakukan adalah berdasarkan kepastian hukum," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Rusman memastikan persyaratan formil dan materil dari laporan tersebut sebenarnya sudah terpenuhi.

"Sempat kita kembalikan untuk memenuhi syarat materiil lalu dipenuhi oleh pihak pelapor. Syarat materil tersebut berupa pekerjaan terlapor dan kronologi kejadiannya," jelas Rusman.

Rusman sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan ketiganya terutama sang pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut, padahal salah satu syarat lanjut atau tidaknya laporan tersebut sangat tergantung pada klarifikasi sebagai pendalaman unsur materiil.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Kabupaten Trenggalek melaporkan Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan kepada Bawaslu Trenggalek atas dugaan pelanggaran netralitas Pemilu.

Hal tersebut dilakukan setelah tersebar rekaman suara yang diduga kepala desa tersebut melakukan mobilisasi suara untuk mencoblos salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek disertai ancaman pencabutan bantuan dari pemerintah.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved