Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Belajar Dari Dugaan Mobilisasi Suara Untuk Caleg di Trenggalek, Bisakah Kades Ancam Cabut Bansos?

Dinas PMD Trenggalek menanggapi dugaan kades mobilisasi suara untuk caleg tertentu dengan ancaman bakal menabut bansos

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Ilustrasi penyerahan bansos 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek menanggapi dugaan ancaman seorang kepala desa di Kecamatan Karangan yang akan mencabut bantuan kepada warga yang tidak mendukung salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Trenggalek.

Kepala Dinas PMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menilai ancaman tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena seorang kepala desa tidak bisa mencabut bantuan sosial ataupun bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) secara sepihak.

Menurut Agus, bansos dari Kementerian Sosial sudah terdata daru harus terverifikasi secara faktual.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Tegur Kades Kayen yang Diduga Mobilisasi Suara Untuk Menangkan Caleg

"Sedangkan bantuan dari desa, BLT dana desa, untuk mencabut seseorang dari keluarga penerima manfaat (KPM) harus melalui musyawarah desa," ucap Agus, Jumat (12/1/2024).

Musyawarah desa tersebut merupakan kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nantinya hasil dari Musdes tersebut akan menjadi dasar keputusan kepala desa atau peraturan kepala desa.

"Artinya tidak semudah itu kepala desa mencabut hak - hak seseorang baik bansos dari pusat maupun dari desa. Jadi untuk menghapus maupun menambah harus Musdes," lanjutnya.

Agus sendiri akan memberikan perhatian dan pembinaan khusus kepada kepala desa tersebut karena selain dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, yang bersangkutan pernah tersandung kasus pernikahan siri yang ditentang oleh warga.

"Karena yang bersangkutan pernah ada permasalahan sebelumnya, kita lakukan pembinaan khusus kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi hal yang tidak perlu dilakukan," jelas Agus.

"Kita pahamkan apa yang menjadi tugas kepala desa dan fungsinya, apa yang dilarang, apa yang boleh. Kita lakukan pembinaan lagi menjadi bekal perjalanan di masa yang akan datang atau selama dia menjabat sebagai kades," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved