Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Tegur Kades Kayen yang Diduga Mobilisasi Suara Untuk Menangkan Caleg

Pemkab Trenggalek mengaku telah membina dan menegur Kades Kayen yang diduga melakukan mobilisasi suara untuk memenangkan caleg tertentu

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Trenggalek, Agus Dwi Karyanto 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, telah melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah Kepala Dinas PMD, Agus Dwi Karyanto, menerima voice note atau rekaman suara yang telah tersebar yang diduga suara Kades Kayen yang isinya memobilisasi masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek.

"Kami melakukan pembinaan dengan mengontak yang bersangkutan, pembinaan ini dalam rangka mengingatkan seorang kepala desa supaya memahami apa yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan di masa pemilu 2024 ini," kata Agus, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Kades yang Diduga Mobilisasi Suara Untuk Caleg di Trenggalek Dipanggil Pemkab, Dimintai Klarifikasi

Dalam pembicaraan tersebut, Agus tidak masuk ke dalam substansi rekaman suara tersebut karena untuk pembuktian adanya potensi pelanggaran UU pemilu dan lainnya merupakan ranah Bawaslu ataupun sentra Gakkumdu.

"Kami tidak sampai menanyai apakah itu suara dia atau tidak, tapi saya hafal saja suaranya, dan karena ini diduga sampean (Kades Kayen) maka saya lakukan pembinaan. Terkait pembuktian itu bukan ranah kami," jelas Agus.

Dalam pembinaan itu, Dinas PMD selaku pembina pemerintah desa hanya melakukan teguran secara lisan dan mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak diulang lagi.

"Yang bersangkutan berkomitmen untuk siap menjalankan fungsinya sebagai Kades dan tidak neko-neko lagi," tambah Agus.

Namun demikian, teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilu.

"Kami menunggu proses hukum di Bawaslu karena ini ranahnya Pemilu. Kita ambil tindakan administrasi setelah terbukti adanya pelanggaran, paling berat ya pemberhentian kepala desa, tapi nanti kita kaji dulu," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved