Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Kades yang Diduga Mobilisasi Suara Untuk Caleg di Trenggalek Dipanggil Pemkab, Dimintai Klarifikasi

Pemkab Trenggalek memanggil kades Kayen di Kecamatan karangan, yang diduga melakukan mobilisasi suara untuk caleg dengan memanfaatkan bansos

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyatno 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memanggil kepala desa tersebut dengan agenda klarifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyatno, mengatakan yang bersangkutan telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca juga: Kades Kayen di Trenggalek Dilaporkan Mobilisasi Suara Untuk Caleg, Begini Tanggapan Bawaslu

"Pemanggilan sudah dilakukan oleh Dinas PMD, sudah diingatkan bahwasanya hal seperti itu salah," kata Edy, Rabu (10/1/2024).

Edy sendiri belum bisa memastikan apakah dugaan mobilisasi suara kepada salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh Kades tersebut benar-benar dilakukan.

"Masih dalam penyelidikan. Terhadap kejadian seperti ini silakan proses berdasarkan ketentuan kalau toh (memang) melanggar," lanjutnya.

Namun yang pasti, Edy meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk memegang teguh komitmen dalam menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.

"Pada dasarnya sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh membeda-bedakan, ini komitmen kita untuk menjaga netralitas, baik ASN, TNI - Polri, termasuk kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban tersebut," jelas Edy.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved