Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Tahun 2023, Ada 1.409 Pasangan Suami Istri di Trenggalek Bercerai

Sebanyak 1.409 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek selama tahun 2023.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
Tribunnews
Ilustrasi Perceraian 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 1.409 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek selama tahun 2023.

Jika dihitung, setiap harinya terdapat 3 duda dan janda di Bumi Menak Sopal.

Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hadiyatullah merinci, dari 1.409 percerian tersebut 984 kasus diantaranya adalah cerai gugat atau percerian yang diajukan oleh sang istri.

Baca juga: Sepanjang 2023, PA Trenggalek Mendapat 195 Permohonan Permohonan Dispensasi Kawin Untuk Anak

Lalu sisanya, 425 cerai talak atau cerai yang diajukan suami.

"Untuk cerai gugat, rata-rata karenA faktor ekonomi, lalu tidak ada keharmonisan di dalam keluarga sehingga berselisih terus menerus," ucap Hadiyatullah, Selasa (16/1/2024).

Selain itu ada juga faktor pihak ketiga, yaitu perselingkuhan dengan wanita lain, dan juga karena faktor perselisihan dengan orang tua.

"Kalau (percerian) dari suami, bisa karena ketidakharmonisan, lalu faktor ekonomi, sang suami tidak bekerja sehingga minder dan memutuskan untuk menceraikan istrinya," jelas Hadiyatullah.

Selain itu, tersandung masalah hukum misalnya sang istri melakukan kriminalitas juga menjadi salah satu faktor cerai talak.

"Faktor perbedaan pandangan politik mungkin juga ada. Saat ini belum nampak, mungkin pada bulan Februari mulai kelihatan, dan setiap tahun politik ada kecenderungan peningkatan percerian," pungkasnya.

()

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved