Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Guru Silat PSHT di Tulungagung Dijaga Ketat Polisi

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Guru Silat PSHT di PN Tulungagung Dijaga Ketat Polisi. Mobil Water Cannon Disiagakan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Saksi yang dihadirkan LHA PSHT Cabang Tulungagung memberikan keterangan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan tersangka DAR (25) ke Polres Tulungagung dijaga ketat, Selasa  (9/1/2024).

Sebuah kendaraan water canon milik Brimob Polda Jatim disiagakan di dalam halaman Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

DAR adalah pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang jadi tersangka atas meninggalnya REB (15), salah satu anak yang dilatihnya.

Baca juga: Alasan LHA PSHT Tulungagung Yakin Kematian Siswa SMPN 1 Ngunut Bukan Karena Pelatih Silat

Personel pengamanan juga disiapkan untuk mengantisipasi kedatangan anggota PSHT yang memberikan dukungan.

Namun hingga sidang selesai dilaksanakan, tidak ada massa yang datang ke PN Tulungagung.

Kondisi ini berbeda sehari sebelumnya, ribuan anggota datang memenuhi jalan Jayeng Kusumo di depan PN Tulungagung.

Sidang kali ini dengan agenda duplik termohon, pemeriksaan bukti surat-surat dan pemeriksaan saksi.

Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung yang mewakili DAR, menghadirkan 3 orang saksi.

Sementara pihak kepolisian batal menghadirkan saksi.

Selepas sidang, pihak kepolisian sebagai termohon tidak berkenan memberikan keterangan.

Yoga Septiansyah dari LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan pihaknya bersikukuh penetapan tersangka DAR tidak sesuai prosedur.

"Tiga saksi yang kami hadirkan untuk menjelaskan proses penangkapan. Salah satunya pihak keluarga," jelas Yog.

Pihak keluarga menjelaskan, tidak ada surat yang disampaikan kepolisian saat penangkapan.

Demikian pula dua orang saksi diperiksa tanpa menerima surat undangan sebelumnya.

Menurut Yoga, seharusnya surat pemanggilan diberikan dua hari sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved