Longsor di Pagerwojo Tulungagung
Pemkab Tulungagung Kaji Lokasi SDN 02 Kradinan yang Diterjang Longsor
Pemkab Tulungagung mengakui lokasi SDN 02 Kradinan yang terdampak tanah longsor Pagerwojo, diperbaiki atau relokasi
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung bersama para relawan masih membersihkan SDN 02 Kradinan yang diterjang longsor, Selasa (19/8/2025) sore.
Bencana alam ini merobohkan perpustakaan, toilet sekolah dan sebuah ruang kelas.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sempat meninjau lokasi bencana ini bersama Wakil Bupati, Ahmad Baharudin, pada Rabu (20/8/2025).
Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Robinson Nadeak, mengatakan pihaknya saat ini fokus untuk melakukan pembersihan material.
“Untuk material longsor yang menutup jalan poros sudah disingkirkan dengan alat berat. Tinggal yang di sekolah masih diteruskan,” jelas Robinson, pada Kamis (21/8/2025) pagi.
Lanjutnya, setelah proses pembersihan selesai, BPBD kan melakukan kajian selanjutnya.
Proses ini akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan keamanan lahan.
Nantinya akan dilihat data dukung lahan setelah longsor besar pada tebing yang tepat di sebelah area SDN 02 Kradinan ini.
“Kita kaji dulu, lahannya memungkinkan apa tidak untuk dibangun ulang. PUPR yang akan melakukan,” ujar Robinson.
Jika lahan dinilai aman dan tidak ada lagi ancaman longsor, maka gedung sekolah yang rusak bisa dibangun ulang.
Baca juga: Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Semen Padang vs PSM Makassar di ILeague 2025 Lucas Dias Main
Namun jika lahan dinilai berbahaya, maka tidak direkomendasi untuk dilakukan pemulihan sarana yang rusak.
Bahkan tidak menutup kemungkinan harus dilakukan relokasi gedung sekolah.
“Makanya perlu asesmen, hasilnya akan menjadi dasar kebijakan selanjutnya. Apakah dibangun ulang atau direlokasi,” pungkasnya.
Longsor yang merusak SDN 02 Kradinan bersumber pada tebing yang ada di samping sekolah.
Tebing dengan kemiringan cukup ekstrem ini termasuk dalam tanah kas desa, yang menjadi tanah bengkok desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.