Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus

32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Setelah Dapat Remisi Ganda, 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
SUJUD SYUKUR - Warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur sujud syukur di depan gerbang setelah bebas pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari 559 warga binaan yang diusulkan, 439 mendapat remisi umum, 471 mendapat remisi dasawarsa, dan 32 orang di antaranya langsung bebas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Minggu (17/8/2025) siang.

Tepat pukul 11.51 WIB, sebanyak 10 warga binaan pertama melangkah keluar dari gerbang lapas sambil menunjukkan surat pembebasan dan langsung bersujud syukur.

Beberapa menit kemudian, 10 orang lainnya menyusul, disusul 12 warga binaan berikutnya.

Total ada 32 orang yang resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.

Keluarga telah menunggu lama di halaman luar Lapas menunggu pembebasan warga binaan ini.

Baca juga: Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Kediri Berlangsung Khidmat

Sejumlah keluarga larut dalam tangisan haru saat menyambut warga binaan yang bebas.

“Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun di saat 17 Agustus. Kebetulan jatuh di tahun 2025 ini,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto.

Ma’ruf memaparkan, saat ini ada 712 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dari jumlah itu ada 559 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025.

Dari semua usulan itu sebanyak 439 warga binaan mendapat remisi, terdiri dari 389 remisi umum 1 dan remisi umum 2 sebanyak 50 orang.

Selain itu ada 471 yang menerima remisi dasawarsa, 32 warga binaan di antaranya langsung bebas.

Mereka yang menjalani hukuman subsider denda juga mendapat remisi dasawarsa sejumlah 19 orang.

Potongan masa tahanan terbanyak untuk remisi umum sebanyak 5 bulan, sedangkan untuk remisi dasawarsa paling banyak 3 bulan.

“Seluruh warga binaan kami, baik pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus korupsi semua mendapatkan remisi,” tegas Ma’ruf.

Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi, perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved