Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus

32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Setelah Dapat Remisi Ganda, 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
SUJUD SYUKUR - Warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur sujud syukur di depan gerbang setelah bebas pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari 559 warga binaan yang diusulkan, 439 mendapat remisi umum, 471 mendapat remisi dasawarsa, dan 32 orang di antaranya langsung bebas. 

Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah dokumen BA17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, petikan putusan pengadilan dan surat keterangan berkelakuan baik dari Lapas.

Sementara 8 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung juga mengikuti upacara bendera 17 Agustus di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.

Mereka menerima petikan pemberian remisi dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Menurut Bupati,  remisi bukanlah hadiah melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang punya komitmen memperbaiki diri.

Bupati juga mengajak warga binaan untuk menjadikan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini untuk membebaskan diri dari kebiasaan buruk di masa lalu.

“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan setiap individu untuk bangkit dari kesalahan masa lalu menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved