Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Usai Terima Remisi 17 Agustus
32 Warga Binaan Lapas Tulungagung Bebas Setelah Dapat Remisi Ganda, 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah dokumen BA17 atau berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, petikan putusan pengadilan dan surat keterangan berkelakuan baik dari Lapas.
Sementara 8 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung juga mengikuti upacara bendera 17 Agustus di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Mereka menerima petikan pemberian remisi dari Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Menurut Bupati, remisi bukanlah hadiah melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang punya komitmen memperbaiki diri.
Bupati juga mengajak warga binaan untuk menjadikan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini untuk membebaskan diri dari kebiasaan buruk di masa lalu.
“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan setiap individu untuk bangkit dari kesalahan masa lalu menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Bupati Sebut Anggaran Infrastruktur Tulungagung 2025 Capai Rp160 M, Tertinggi di 7 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Kelas Jadi Tipe A, DPRD Soroti Dampak dan Pelayanan Rujukan |
![]() |
---|
4 Kades di Tulungagung Habis Masa Jabatannya Akan Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Pil Dobel L Disita dari Pemuda Desa Tanggung Tulungagung, Pemasoknya Masih Dicari |
![]() |
---|
Produksi Gula 2025 di PG Mojopanggung Tulungagung Terganggu Kemarau Basah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.