Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Alasan LHA PSHT Tulungagung Yakin Kematian Siswa SMPN 1 Ngunut Bukan Karena Pelatih Silat

Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT yakin kematian siswa SMPN 1 Ngunut bukan karena kesalahan pelatih pencak silatnya. Ini alasan-alasannya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di PN Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024).

Mereka memberi dukungan sidang praperadilan yang diajukan penasihat hukum DAR (25), pelatih pencak silat yang ditetapkan tersangka atas kematian REB (15) seorang siswa SMPN 1 Ngunut selepas latihan pencak silat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda replik dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku penasihat hukum DAR.

Baca juga: Murid SMPN 1 Ngunut Meninggal Setelah Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Praperadilan

Sidang sempat ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WIB, dengan agenda duplik atau jawaban Polres Tulungagung selaku termohon atas replik dari pemohon.

Menurut salah satu penasihat, Nur Indah, pihaknya hanya mendapat salinan duplik dari termohon.

“Duplik tidak dibacakan, tapi kami menerima salinannya. Hal itu memang dibolehkan sesuai kesepakatan,” ujar Indah.

Indah yang sudah membaca materi duplik, mengaku isinya tidak ada beda dengan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan.

Baca juga: Ratusan Warga PSHT Datangi PN Tulungagung Untuk Dukung Pelatih yang Jadi Tersangka

Pada intinya termohon mendalilkan bahwa penetapan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah ini agendanya adalah pemeriksaan bukti surat-surat dari kedua belah pihak,” jelas Indah selepas persidangan.

Indah mengaku tetap pada permohonan pertama, berdasar bukti-bukti menilai polisi tergesa-gesa menetapkan DAR sebagai tersangka.

Akibatnya ada kerugian yang dialami DAR karena hak-haknya tidak dipenuhi selama proses hukum.

Menurut Indah, dalam menjalankan tugas, ada aturan main yang harus dipenuhi Kepolisian untuk menjamin hak semua pihak terkait.

Penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan salinan tertulis resmi dari kepolisian sejak Selasa (2/1/2024), namun belum diberikan.

“Padahal adalah hak tersangka untuk mendapatkan salinan itu. Sampai sekarang belum diberikan,” ucap Indah.

Selain itu Indah juga mengaku menemukan fakta lain terkait kronologis yang menguatkan, bahwa kematian REB tidak ada kaitannya dengan DAR.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved