Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Murid SMPN 1 Ngunut Meninggal Setelah Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Praperadilan
Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Mengajukan praperadilan terkait kasus siswa SMPN 1 Ngunut meninggal setelah latihan silat/
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim penasihat hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (18/12/2023).
Permohonan ini terkait penetapan tersangka pada DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.
Nur Indah, salah satu anggota tim penasihat hukum LHA PSHT Cabang Tulungagung, mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan DAR sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Dapat Keterangan Baru Saat Reka Ulang Tewasnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung Setelah Silat
Salah satunya jeda waktu yang sangat panjang antara saat latihan dengan kematian korban.
"Terlebih dulu kami sampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswa REB," ujar Indah, mengawali keterangannya kepada awak media.
Lanjutnya, latihan terakhir REB dengan DAR terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023), lalu korban meninggal pada Rabu (22/11/2023).
Ada jeda 4 hari saat latihan dengan meninggalnya korban.
Indah juga ikut dalam proses rekonstruksi yang diadakan pada Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Bagi Indah, rekonstruksi itu menguatkan jika DAR memang tidak bersalah.
"Hal ini juga dikuatkan rekaan CCTV di SMAN 1 Ngunut (lokasi latihan). Tidak ada benturan di belakang kepala," sambungnya.
Diakui Indah, memang ada adegan saat REB jatuh terjengkang, namun tidak membahayakan.
Korban sudah mendapat pelatihan saat terjatuh ke belakang dan menerapkan teknik itu.
Indah menegaskan, jatuhan yang dialami korban tidak sampai membahayakannya.
PWI dan Bakesbangpol Tulungagung Membagi Bendera Merah Putih Gratis ke Warga |
![]() |
---|
20 ASN Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Satu Diturunkan Jabatannya Karena Tidak Izin |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Pertahankan Kabupaten Layak Anak Kategori Utama Kali Ketiga |
![]() |
---|
Hadapi Musim Kemarau, Polres Tulungagung Tuntaskan Bantuan Lima Sumur Bor |
![]() |
---|
Lapas Tulungagung Buka Pos Bapas, Memudahkan Warga Binaan Wajib Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.