Siswa SMP Meninggal Saat Latihan Silat

Polisi Dapat Keterangan Baru Saat Reka Ulang Tewasnya Siswa SMPN 1 Ngunut Tulungagung Setelah Silat

Polisi mendapatkan informasi baru saat melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan siswa SMPN 1 Ngunut meninggal setelah silat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tersangka DAR memperagakan tendangan ke tubuh korban. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung telah menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut, Tulungagung, Kamis (14/12/2023).

Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan voli SMAN 1 Ngunut, lokasi latihan silat yang diikuti korban. 

Tersangka DAR (25), si pelatih silat dihadirkan dengan penutup kepala selama proses rekonstruksi.

Baca juga: Pelatih Silat yang Menewaskan Siswa SMPN 1 Ngunut Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Rekonstruksi dipimpin Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.

"Ada 24 adegan yang diperagakan tersangka. Tidak ada tambahan adegan dari rencana sebelumnya," jelas Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Meski tidak ada fakta baru, namun penyidik mendapatkan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang ikut dalam rekonstruksi ini.

Keterangan tambahan ini sebelumnya tidak ada di dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Di antara keterangan itu yang menguatkan jika tersangka DAR yang melakukan tindak pidana. 

"Ada dugaan tindak kekerasan saat tersangka memberi hukuman kepada anak didiknya. Hal ini ditunjukkan saat memperagakan adegan," sambung Fafa.

DAR memberi hukuman fisik kepada peserta latihan berupa tendangan dan pukulan. 

Hukuman itu diterima REB dan kawan-kawan karena ada instruksi DAR yang tidak dilakukan mereka.

Kejadian paling vital tergambar pada adegan 15, saat DAR melakukan tendangan ke arah tubuh bagian depan.

Tendangan ini membuat korban jatuh terjengkang.

"Tersangka menilai hukuman yang diberikan masih terukur, namun tindakan itu dimungkinkan berlebihan bagi korban," ujar Fafa.

Lebih lanjut, Fafa mengatakan jika proses pemberkasan tahap satu hampir selesai.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved