Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ratusan Warga PSHT Datangi PN Tulungagung Untuk Dukung Pelatih yang Jadi Tersangka

Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (5/1/2024) pagi.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Massa PSHT yang memberi dukungan permohonan praperadilan penetapan tersangka DAR, seorang pelatih pencak silat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jumat (5/1/2024) pagi.

Dengan mengendarai sepeda motor, massa memenuhi bagian depan sisi utara PN Tulungagung, di Jalan Jayeng Kusumo.

Mereka bermaksud memberikan dukungan para proses peradilan dengan pemohon DAR (25), seorang pelatih pencak silat.

Baca juga: Praperadilan Yang Diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian Mulai Disidangkan

DAR ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kekerasan selama proses latihan, hingga menyebabkan kematian REB (15), seorang siswa SMPN 1 Ngunut.  

Namun massa terlambat datang karena sidang permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum DAR dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung sudah dilaksanakan.

LHA PSHT Cabang Tulungagung memohon praperadilan atas penetapan tersangka DAR yang dilakukan Kepolisian, dalam hal ini Polres Tulungagung.

Salah satu penasihat hukum DAR, Nur Indah, mengatakan hari ini sebenarnya sidang ketiga, namun pada sidang pertama pihak kepolisian tidak hadir.

Sidang kedua kemarin, pihaknya membacakan permohonan praperadilan.

Sementara hari ini agendanya adalah mendengarkan jawaban dari Kepolisian.

“Tadi tidak dibacakan, tapi kami mendapatkan salinan jawaban dari Kepolisian. Total ada 11 halaman jawaban dari Kepolisian,” ujar Indah.

Sidang dilanjutkan pada Senin (8/1/2024) dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon.

Selanjutnya akan dilanjutkan duplik atau jawaban dari termohon pada sidang berikutnya.

Setelah itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat dari pemohon maupun termohon.

“Nanti juga agenda pemeriksaan saksi, kami ada 2-4 saksi. Kepolisian juga ada saksi fakta dan ahli,” sambung Indah.

Materi pemeriksaan dalam sidang praperadilan adalah kesesuaian proses hukum dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved