Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Praperadilan Yang Diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian Mulai Disidangkan

Permohonan LHA PSHT Cabang Tulungagung soal penetapan tersangka DAR, pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian siswa digelar

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Sekelompok orang yang tertahan di depan PN Tulungagung, saat sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian RI, CQ Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Kamis (28/12/2023).

Permohonan LHA PSHT Cabang Tulungagung ini terkait penetapan tersangka DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.

Namun sidang pertama ini ditunda karena Polri, dalam hal ini Polres Tulungagung tidak menghadiri sidang.

Pihak Polres Tulungagung mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 8 Januari 2024, karena saat ini masih melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2023.

Baca juga: Nelayan Yang Hilang di Pantai Niyama Tulungagung Ditemukan di Pantai Nglarap

Terkait surat dari Polres Tulungagung, hakim mengabulkan penundaan, namun bukan pada 8 Januari, melainkan pada 4 Januari 2024.

Salah satu penasihat hukum DAR, Nur Indah, mengaku menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

Sidang permohonan praperadilan sudah digelar, sehingga secara formil sudah terpenuhi.

"Tapi kami sesalkan karena Polri sebagai lembaga yang besar, tidak ada tim hukum yang mewakili dengan alasan sedang menggelar operasi," ucap Indah.

Sebelum proses persidangan, puluhan orang datang untuk mengikuti jalannya sidang praperadilan ini.

Di antara mereka ada yang membawa atribut PSHT.

Namun mereka disekat di luar pagar PN Tulungagung dan tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

Indah menambahakan, Pengadilan Negeri Tulungagung adalah milik bersama.

Seharusnya tidak boleh ada penyekatan masyarakat yang akan melihat proses persidangan.

Apalagi hakim menyatakan sidang terbuka dan terbuka untuk umum.

"Apalagi alasannya ketakutan masalah keamanan. Kecuali alasannya kapasitas (ruang sidang) yang tidak mencukupi," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved