Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Praperadilan Yang Diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian Mulai Disidangkan

Permohonan LHA PSHT Cabang Tulungagung soal penetapan tersangka DAR, pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian siswa digelar

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Sekelompok orang yang tertahan di depan PN Tulungagung, saat sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian RI, CQ Polres Tulungagung. 

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.

Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Namun LHA PSHT Cabang Tulungagung yang mendampingi DAR selama proses rekonstruksi melihat tidak ada fakta mengarah pada kesalahan DAR.

Bahkan dalam rekaman CCTV tidak menunjukkan benturan belakang kepala yang dialami korban, saat menerima tendangan dari DAR.

Apalagi korban sudah diajar tentang jatuhan ke belakang dan menerapkan terori itu.

Ditambah ada jeda waktu cukup lama antara hari latihan dengan hari meninggalnya korban.  

LHA mengajukan permohonan praperadilan untuk mempertnyakan penetapan DAR sebagai tersangka.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved