Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Praperadilan Yang Diajukan LHA PSHT Cabang Tulungagung ke Kepolisian Mulai Disidangkan
Permohonan LHA PSHT Cabang Tulungagung soal penetapan tersangka DAR, pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian siswa digelar
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang pertama permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Kamis (28/12/2023).
Permohonan LHA PSHT Cabang Tulungagung ini terkait penetapan tersangka DAR (25), seorang pelatih pencak silat dengan dugaan menyebabkan kematian REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.
Namun sidang pertama ini ditunda karena Polri, dalam hal ini Polres Tulungagung tidak menghadiri sidang.
Pihak Polres Tulungagung mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 8 Januari 2024, karena saat ini masih melaksanakan Operasi Lilin Semeru 2023.
Baca juga: Nelayan Yang Hilang di Pantai Niyama Tulungagung Ditemukan di Pantai Nglarap
Terkait surat dari Polres Tulungagung, hakim mengabulkan penundaan, namun bukan pada 8 Januari, melainkan pada 4 Januari 2024.
Salah satu penasihat hukum DAR, Nur Indah, mengaku menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Sidang permohonan praperadilan sudah digelar, sehingga secara formil sudah terpenuhi.
"Tapi kami sesalkan karena Polri sebagai lembaga yang besar, tidak ada tim hukum yang mewakili dengan alasan sedang menggelar operasi," ucap Indah.
Sebelum proses persidangan, puluhan orang datang untuk mengikuti jalannya sidang praperadilan ini.
Di antara mereka ada yang membawa atribut PSHT.
Namun mereka disekat di luar pagar PN Tulungagung dan tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
Indah menambahakan, Pengadilan Negeri Tulungagung adalah milik bersama.
Seharusnya tidak boleh ada penyekatan masyarakat yang akan melihat proses persidangan.
Apalagi hakim menyatakan sidang terbuka dan terbuka untuk umum.
"Apalagi alasannya ketakutan masalah keamanan. Kecuali alasannya kapasitas (ruang sidang) yang tidak mencukupi," tegasnya.
Karena itu Indah meminta para pihak terkait menghormati hak masyarakat yang akan mengikuti jalannya persidangan.
Tim pengacara LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mengucapkan terima kasih karena telah memberikan maaf kepada DAR.
Kelurga juga telah menyatakan iklas dengan meninggalnya korban dan berharap prosesnya segera selesai.
Karena itu Indah meminta semua pihak untuk mendukung agar proses ini berjalan dengan jernih.
Tim Hukum LHA PSHT Cabang Tulungagung tidak bermaksud semata-mata membebaskan DAR dari proses hukum.
Permohonan praperadilan ingin membuka kasus ini seterang-terangnya.
"Kalau memang DAR bersalah harus kita proses, harus dihukum. Kalau tidak bersalah harus dibebaskan," tandas Indah.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung.
Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.
Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Namun LHA PSHT Cabang Tulungagung yang mendampingi DAR selama proses rekonstruksi melihat tidak ada fakta mengarah pada kesalahan DAR.
Bahkan dalam rekaman CCTV tidak menunjukkan benturan belakang kepala yang dialami korban, saat menerima tendangan dari DAR.
Apalagi korban sudah diajar tentang jatuhan ke belakang dan menerapkan terori itu.
Ditambah ada jeda waktu cukup lama antara hari latihan dengan hari meninggalnya korban.
LHA mengajukan permohonan praperadilan untuk mempertnyakan penetapan DAR sebagai tersangka.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Anggota DPR RI Rizki Sadig Siap Bantu Mendorong Perbaikan Stadion Rejoagung Tulungagung |
![]() |
---|
Tim PKK Nganjuk Beri Bantuan Paket Peralatan Mandi dan Kasur 20 Warga Binaan Perempuan |
![]() |
---|
Pemuda Asal Blitar Aniaya Bapaknya di Tempat Kerja di Ngantru Tulungagung |
![]() |
---|
32 Tim Sekolah Bertarung Dalam Turnamen Mobile Legend di Tulungagung, Perebutkan Piala Rizki Sadig |
![]() |
---|
Kebiasaan Warga Membakar Sampah Kerap Memicu Kebakaran di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.