Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Alasan LHA PSHT Tulungagung Yakin Kematian Siswa SMPN 1 Ngunut Bukan Karena Pelatih Silat
Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT yakin kematian siswa SMPN 1 Ngunut bukan karena kesalahan pelatih pencak silatnya. Ini alasan-alasannya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Menurutnya, latihan yang dipimpin DAR dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023).
Indah mengaku mendapat fakta, bahwa REB sempat menemui orang dalam keadaan sehat pada Hari Senin (20/11/2023).
“Hari Sabtu, selepas latihan siswa kami ini (korban) pulang sendiri naik sepeda motor. Senin dia masih bertemu orang, bersepeda motor ke desa lain sendiri dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Dengan fakta itu, Indah meyakini kematian REB tidak terkait apa yang dilakukan DAR saat latihan.
Karena itu LHA PSHT Cabang Tulungagung meminta hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan ini supaya menghentikan penyidikan dan membatalkan penetapan tersangka DAR.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.
Kades Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 711 Juta, Bendahara Desa Buron |
![]() |
---|
Honorer R1-R4 Geruduk BKPSDM Tulungagung, Tuntut Kepastian Status PPPK |
![]() |
---|
Damkar Tulungagung Evakuasi Pendaki Gunung Cemenung, Terjatuh dan Pingsan Saat Turun |
![]() |
---|
PWI dan Bakesbangpol Tulungagung Membagi Bendera Merah Putih Gratis ke Warga |
![]() |
---|
20 ASN Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Satu Diturunkan Jabatannya Karena Tidak Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.