Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Guru Silat PSHT di Tulungagung Dijaga Ketat Polisi

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Guru Silat PSHT di PN Tulungagung Dijaga Ketat Polisi. Mobil Water Cannon Disiagakan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Saksi yang dihadirkan LHA PSHT Cabang Tulungagung memberikan keterangan. 

"Dalam perkara ini prosesnya sangat cepat. Mulai dari laporan, SPDP, pemeriksaan saksi sampai penetapan tersangka terjadi di hari yang sama, 22 November (2023)," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasar bukti-bukti dari kepolisian, laporan terbit pada tanggal 22 November, kurang 12 jam kepolisian sudah menetapkan sebagai tersangka.

Selain itu autopsi pada korban juga dilakukan pada tanggal 22 November, penetapan tersangka juga dilakukan di tanggal yang sama.

Yoga menilai, penetapan tersangka dilakukan sebelum ada hasil autopsi.

"Sebelumnya disebut ada 14 saksi yang diperiksa, namun kemudian dianulir, hanya beberapa saksi saja," katanya.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (11/1/2024) dengan agenda kesimpulan pemohon maupun termohon untuk disimpulkan hakim.

Gugatan praperadilan diputus dalam 7 hari kerja, sehingga berdasar hitungan seharusnya diputus hari Kamis besok.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023) kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.

Keluarga membawa ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.

Setelah mendapat perawatan kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat. 

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di di leher bagian belakang, rongga dada sama di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved