Pensiunan BUMN Mutilasi Istri

Tampang Suami yang Tega Mutilasi Istri di Kota Malang, Lapor Polisi Setelah Merasa Dihantui Korban

Inilah tampang suami yang tega memutilasi istrinya di Kota Malang. Dia mengaku merasa dihantui korban hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi

|
Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
James Loodewyk Tomatala (61), tersangka pelaku mutilasi istri di Kota Malang 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Setelah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, James Loodewyk Tomatala (61), warga Jl Serayu, kota Malang, mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban. Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena merasa terus dibayang-bayangi," ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Pensiunan BUMN di Kota Malang Mutilasi Istri Lalu Tunjukkan Potongan Tubuh Korban ke Tetangga

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban. Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved