Pensiunan BUMN Mutilasi Istri

Pengacara Pelaku Mutilasi Istri di Kota Malang Menilai Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Pengacara tersangka mutilasi istri di Kota Malang menilai tak ada unsur pembunuhan berencana dalam tragedi tersebut.

|
Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).  

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Ada fakta baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi oleh seorang suami terhadap istrinya di Kota Malang.

Terungkap, bahwa tersangka, James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi jenazah istrinya sendiri selama 6 jam.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Baca juga: Tampang Suami yang Tega Mutilasi Istri di Kota Malang, Lapor Polisi Setelah Merasa Dihantui Korban

"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023). Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya, Kamis (4/1/2024).

"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban. Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya. Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur. Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya.

Baca juga: Pensiunan BUMN yang Mutilasi Istri di Kota Malang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved