Pensiunan BUMN Mutilasi Istri
Pensiunan BUMN yang Mutilasi Istri di Kota Malang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pensiunan kantor BUMN yang memutilasi istrinya sendiri di Kota Malang dijerat pasal pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka James Loodewyk Tomatala (61), yang membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55) dengan pasal berlapis.
Dari beberapa pasal yang dikenakan kepada tersangka, salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Baca juga: Perempuan yang Dimutilasi Suaminya di Malang Sudah Sering Jadi Korban KDRT
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya, Selasa (2/1/2024).
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
Baca juga: Pensiunan BUMN di Kota Malang Mutilasi Istri Lalu Tunjukkan Potongan Tubuh Korban ke Tetangga
Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.
"Saat ini, jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RSSA. Dan Rabu (3/1/2024) esok, akan dikembalikan ke pihak keluarga. Dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi," tandasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pensiunan BUMN Mutilasi Istri
Suami mutilasi istri di Kota Malang
Polresta Malang Kota
Kasus pembunuhan berencana
Pengacara Pelaku Mutilasi Istri di Kota Malang Menilai Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tampang Suami yang Tega Mutilasi Istri di Kota Malang, Lapor Polisi Setelah Merasa Dihantui Korban |
![]() |
---|
Sebelum Dibunuh dan Dimutilasi Suami, Ni Made Dicari-cari Pelaku |
![]() |
---|
Perempuan yang Dimutilasi Suaminya di Malang Sudah Sering Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Pensiunan BUMN di Kota Malang Mutilasi Istri Lalu Tunjukkan Potongan Tubuh Korban ke Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.