Pencabulan Kiai di Pulau Bawean Gresik

Tega Cabuli Santriwati, NZ Kiai di Pulau Bawean Gresik Resmi Jadi Tersangka, Korban Trauma Berat

NZ kiai berusia 49 tahun itu ditahan di Mapolres Gresik usai tega cabuli santriwatinya hingga alami trauma berat.

|
Editor: faridmukarrom
Willy Abraham
NZ kiai berusia 49 tahun itu ditahan di Mapolres Gresik usai tega cabuli santriwatinya hingga alami trauma berat. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kiai pemilik pondok pesantren di Sangkapura, Pulau Bawean Gresik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. NZ kiai berusia 49 tahun itu ditahan di Mapolres Gresik.

"Sudah kami tetapkan tersangka, setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan korban, kami juga melakukan tes psikologi kepada korban, hasil psikologi korban mengalami trauma berat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023).

NZ dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Aldhino mengatakan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan kasus pencabulan yang menimpa santriwati. Satu diantaranya adalah guru pengajar di pondok pesantren.

Baca juga: Banner Caleg di Gresik Ambruk Menimpa Pengendara Motor, Bawaslu Prihatin

Keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NZ kepada korban.

"Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November. Sampai saat ini ada tiga orang korban," kata Aldhino

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com/ Willy Abraham)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved