Korupsi Gamelan di Tulungagung

Kejari Tulungagung Kebut Pemberkasan Perkara Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung fokus menyelesaikan berkas perkara korupsi pengadaan 31 set gamelan di Dinas Pendidikan tahun 2020.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta sedang memeriksa kualitas gamelan yang dibagikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung ke sekolah-sekolah. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung fokus menyelesaikan berkas perkara korupsi pengadaan 31 set gamelan di Dinas Pendidikan tahun 2020.

Kejari telah menetapkan dua tersangka, yaitu Z selaku kontraktor pelaksana dan HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perkara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara  sebesar Rp 632 juta.

Baca juga: Oknum PNS Tulunggagung Jadi Tersangka Korupsi Gamelan, Kejaksaan Ungkap Perannya

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, saat ini proses pemberkasan masih dikebut.

“Sejauh ini semua masih berjalan lancar, kami upayakan segera rampung supaya bisa melakukan upaya selanjutnya,” ujar Amri saat ditemui Kamis (31/8/2023).

Amri menambahkan, tidak ada target kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Namun pihaknya berupaya secepatnya karena perkara ini adalah perkara tunggakan dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dindik Tulungagung, Kejari Datangkan Ahli Dari ISI Jogja

Alat bukti yang didapat Kejaksaan juga sudah cukup dan tidak menutup kemungkinan akan ada alat bukti baru saat pembuktian.

“Jika diperlukan kami bisa panggil saksi-saksi lain. Kami fokus perkara gamelan segera diselesaikan,” tegasnya.

Sejauh ini hanya ada dua tersangka dan belum ada indikasi keterlibatan pihak lain.

Z dan HP belum ditahan karena keduanya dinilai bersikap kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik Kejari Tulungagung juga belum memeriksa keduanya sebagai tersangka.

“Kami akan selesaikan dulu pemeriksaan para saksi dan ahli. Setelah itu baru kedua tersangka kami minta keterangan,” papar Amri.

Masih menurut Amri, dalam undang-undang tersangka mempunyai hak ingkar.

Mereka bisa membantah atau menyangkal semua sangkaan yang ditujukan pada mereka.

Karena itu penting untuk memastikan kecukupan alat bukti, termasuk keterangan para saksi dan ahli sebelum memeriksa tersangka.

Sebelumnya Z juga sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Pengembalian keuangan negara ini melihat peran para tersangka, maka yang menikmati uang kerugian negara ini.

“Bisa saja pengembalian dilakukan tanggung renteng atau salah satunya. Tergantung nanti faktanya seperti apa,” ungkap Amri.

Lebih jauh Amri mengaku tidak mendapat intervensi dari Pemkab Tulungagung.

Wartawan Dilarang Memberitakan

Sebelumnya ada sejumlah pihak yang berupaya melobi wartawan untuk tidak memberitakan perkara korupsi ini.

Mereka beralasan Bupati mengaku tidak nyaman dengan berita seputar korupsi pengadaan gamelan ini.

Informasi dari kalangan kontraktor di Kabupaten Tulungagung, Z merupakan pemilik CV pemenang tender.

Dalam proses penawaran CV miliknya ada di posisi kedua, namun pemenang pertama mengundurkan diri.

Pemenang pertama memilih menggarap pengadaan gamelan di Trenggalek karena juga menang lelang di sana.

Sedangkan HP adalah salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun 2020.

Saat ini HP sudah pindah ke dinas lain dan menjabat sebagai sekretaris dinas.

Pengadaan 31 paket gamelan di Dinas Pendidikan dilakukan pada tahun 2020.

Paket gamelan itu lalu didistribusikan ke 31 sekolah tingkat SD dan SMP.

Dari penyelidikan diketahui jika gamelan yang dibagikan ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ketebalan gamelan tidak sama sehingga suara yang dihasilkan juga berbeda-beda.

Bahkan ada gamelan yang sudah rusak dibagikan dalam paket pengadaan ini.

Secara resmi kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 November 2022 lalu.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved