Korupsi Gamelan di Tulungagung

Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung Akhirnya Ditahan Kejari Tulungagung

Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad, dua tersangka kasus korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung akhirnya ditahan Kejari Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung saat digiring ke tahanan oleh petugas Kejari Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad, dikawal turun dari lantai 2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jumat (8/12/2023) pukul 09.47 WIB.

Heri dan Zul adalah dua tersangka korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti lebih dulu menuruni tangga, disusul kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna kuning dan dua pengawal dari Kejaksaan.

Sesampai di lobi Kejari Tulungagung, dua anggota polisi berseragam dan bersenjata turut mengawal keduanya.

Kedua tersangka dimasukkan dalam mobil Nissan Serena warna hitam AG 553 RP, lalu keluar dari halaman kantor Kejari Tulungagung.

Ini adalah hari pertama Heri dan Zul ditahan pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dititipkan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Perkara keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

“Kami telah melaksanakan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Zul Kornen dan Heri Purnomo,” ujar Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis.

Lanjut Muchlis, penahanan dilakukan sekarang karena proses penyidikan kedua tersangka baru rampung.

Zul Kornen adalah sebagai pemilik CV Bina Insan Cita, pemenang tender pengadaan ini, sementara Heri Purnomo adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada prinsipnya, kedua tersangka telah melakukan pengadaan gamelan untuk SD tahun 2020, tidak sesuai spesifikasi teknis.

“PPK adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan alat kesenian tradisional tahun anggaran 2020, untuk lembaga SD Sekabupaten Tulungagung,” ucap Muchlis.

Muchlis memaparkan, Heri tidak melakukan survei harga dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam pelaksanaan tender, pemenang pertama dan kedua mengundurkan diri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved