Korupsi Gamelan di Tulungagung

Kejari Tulungagung Kebut Pemberkasan Perkara Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung fokus menyelesaikan berkas perkara korupsi pengadaan 31 set gamelan di Dinas Pendidikan tahun 2020.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta sedang memeriksa kualitas gamelan yang dibagikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung ke sekolah-sekolah. 

TRIBUNAMTARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung fokus menyelesaikan berkas perkara korupsi pengadaan 31 set gamelan di Dinas Pendidikan tahun 2020.

Kejari telah menetapkan dua tersangka, yaitu Z selaku kontraktor pelaksana dan HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perkara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara  sebesar Rp 632 juta.

Baca juga: Oknum PNS Tulunggagung Jadi Tersangka Korupsi Gamelan, Kejaksaan Ungkap Perannya

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, saat ini proses pemberkasan masih dikebut.

“Sejauh ini semua masih berjalan lancar, kami upayakan segera rampung supaya bisa melakukan upaya selanjutnya,” ujar Amri saat ditemui Kamis (31/8/2023).

Amri menambahkan, tidak ada target kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Namun pihaknya berupaya secepatnya karena perkara ini adalah perkara tunggakan dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan Dindik Tulungagung, Kejari Datangkan Ahli Dari ISI Jogja

Alat bukti yang didapat Kejaksaan juga sudah cukup dan tidak menutup kemungkinan akan ada alat bukti baru saat pembuktian.

“Jika diperlukan kami bisa panggil saksi-saksi lain. Kami fokus perkara gamelan segera diselesaikan,” tegasnya.

Sejauh ini hanya ada dua tersangka dan belum ada indikasi keterlibatan pihak lain.

Z dan HP belum ditahan karena keduanya dinilai bersikap kooperatif, tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik Kejari Tulungagung juga belum memeriksa keduanya sebagai tersangka.

“Kami akan selesaikan dulu pemeriksaan para saksi dan ahli. Setelah itu baru kedua tersangka kami minta keterangan,” papar Amri.

Masih menurut Amri, dalam undang-undang tersangka mempunyai hak ingkar.

Mereka bisa membantah atau menyangkal semua sangkaan yang ditujukan pada mereka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved