Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Oknum PNS Tulunggagung Jadi Tersangka Korupsi Gamelan, Kejaksaan Ungkap Perannya

Kejari Tulungagung Ungkap Identitas Tersangka Korupsi Gamelan, Satunya Seorang PNS

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
tribunmataraman.com/david yohanes
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis (tengah). 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Seorang PNS di Kabupaten Tulungagung jadi tersangka korupsi Gamelan, Kejaksaan Negeri Tulungagung ungkap identitasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tulungagung telah mengumumkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 31 set gamelan tahun 2020.

Berdasar hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 632 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, mengatakan dua tersangka adalah Z dan HP.

"HP adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sedangkan Z adalah kontraktor pelaksana," terang Muchlis, saat konferensi pers Hari Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).

Kedua tersangka tidak ditahan karena secara subyektif, Jaksa menilai keduanya bersikap kooperatif.

Mereka selalu datang setiap dipanggil sejak penyelidikan, penyidikan bahkan setelah ditetapkan tersangka.

Selain itu ada titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

"Sebelumnya mereka berunding sendiri soal pengembalian kerugian negara. Tapi hanya Z yang menitipkan uang Rp 100 juta," ungkap Muchlis.

Masih menurut Muchlis, Kejaksaan akan berupaya supaya agar seluruh kerugian negara dikembalikan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, tidak akan menghentikan proses pidananya.

Pihak kejaksaan menargetkan, akhir tahun pemberkasan sudah selesai dan disidangkan.

"Pasal yang diterapkan sama, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal (3). Pasal 2 ancamannya 4 tahun, pasal 2 ancamannya 1 tahun," papar Muchlis.

HP selaku PPK diduga melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya dalam proses penyusunan HPS tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved