Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

PA Tulungagung Eksekusi Tanah Sengketa Antara Anggota DPR RI Melawan Saudaranya Sendiri

PA Tulungagung mengeksekusi 12 bidang tanah di Rejotangan, Tulungagung, yang merupakan tanah sengketa warisan anggota DPR RI melawan saudaranya.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Petugas ATR/BPN bersama personel Pengadilan Agama Tulungagung menentukan batas tanah yang dieksekusi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung melakukan eksekusi 12 bidang tanah di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Selasa (22/8/2023).

Eksekusi ini buntut masalah warisan 11 bersaudara anak pasangan Syahri-Siti Muawanah yang beda pendapat, 4 orang pemohon melawan 7 orang saudaranya yang jadi termohon.

Salah satu pemohon adalah Zainuddin Maliki, anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

Selain Zainuddin Maliki, tiga pemohon lainnya adalah Imam Syafi’i, Zaenal Arifin, dan Nihayatul Khoiriyah.

Salah satu termohon, Maizir Muqtafi sempat mengajukan protes keras dan mendebat Koordinator Eksekusi dari PA Tulungagung, Nurul Mujahidin.

Maizir merasa aneh, karena dirinya yang semula menggugat agar harta warisan orang tuanya segera dibagi sesuai Hukum Islam.

Gugatan bernomor 2854/Pdt.G/2022/PA TA ini diputus pada 29 Juni 2022.

"Putusan pengadilan memerintahkan, apabila para pihak tidak  mau balik nama peralihan hak, maka putusan pengadilan ini dijadikan alat untuk proses balik nama,” ujar Maizir.

Proses balik nama di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa diproses sebelum semua ahli waris menandatangani surat pernyataan.

Pembagian waris ini ini terhambat karena empat orang dari 11 bersaudara ini tidak pernah menandatangani surat pernyataan.

Maizir mengaku sudah lima kali keempat saudaranya itu dipanggil namun tidak ada satu pun yang hadir.

“Mereka nyata-nyata tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Seharusnya mereka yang dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Namun empat orang yang disebut Maizir tidak taat hukum ini justru memohon eksekusi.

Dasarnya adalah kesepakatan perdamaian pada 20 April 2022 beserta lampirannya, pada tanggal 8 Juni 2022.

Permohonan empat pemohon ini dikabulkan oleh pengadilan, hingga dilaksanakan eksekusi.

“Dengan eksekusi ini kami merasa terdzolimi karena diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

“Pengadilan Agama justru mengabulkan permohonan pihak yang secara jelas dan nyata tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela,” ucap Maizir dengan suara bergetar.

Suasana sempat memanas karena Maizir mengajukan kepada Koordinator Eksekusi dari PA Tulungagung, Nurul Mujahidin.

Dengan suara tinggi, Maizir mempertanyakan sikap PA yang justru mengabulkan para pihak yang melakukan kesalahan.

“Ketika ada kesalahan, apakah PA tetap menjalankan kesalahan itu? Apakah karena dia anggota DPR?” katanya.

Maizir juga mengajukan keberatan karena ada kekeliruan dalam putusan itu, karena ada ketidaksesuaian obyek yang akan dieksekusi.

Pada halaman 13 C angka 1:2 sertifikat 409 persil S69 Mudhofi  mendapat bagian 2.005 m2­, halaman 14 angka 6:3 Said Abadi mendapat 545 m2.

Padahal kenyataannya sertifikat 409 persil S69 total luas tanahnya hanya 1.453 m2.

Sementara Nurul Mujahidin berusaha menenangkan situasi.

Menurutnya pihaknya tetap menjalankan putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi.

Nurul meminta Maizir untuk melakukan perlawanan lewat Peninjauan Kembali (PK).

“Sekarang bukan untuk berdialog. Ada prosedur perlawanan, silakan mendaftarkan PK,” tegasnya.

Eksekusi pun dilaksanakan bersama personel ATR/BPN yang memastikan batas tanah yang dieksekusi.

Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved