Korupsi Mantan Kadindik Jatim

Modus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang Merugikan Negara Rp 8,2 Miliar

Begini Modus korupsi DAK yang diduga dilakukan Mantan Kadindik Jatim, Saiful Rachman, hingga merugikan negara Rp 8,2 miliar

|
Editor: eben haezer
ist
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Saiful Rachman (kedua dari kanan) dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana (kedua dari kiri) menjadi tersangka kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

Bahkan, pada Rabu (2/8/2023), kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilaksanakan proses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta para tersangka ke pihak Kejati Jatim. 

"Telah dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto.

Kemudian, di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023). 

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu saat dihubungi awak media. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Windhu menjelaskan, tersangka Saiful Rachman dengan jabatannya sebagai KaDindik Jatim menerima DAK Rp63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta. 

Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus. 

Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan lancung para tersangka tercatat sekitar Rp8,2 miliar. 

"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata ada potensi kerugian negara Rp8,2 miliar," pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Saiful Rachman, Saiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir. 

"Kami menghormati proses hukum," ujarnya.

(luhur pambudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved