Korupsi Mantan Kadindik Jatim
Modus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang Merugikan Negara Rp 8,2 Miliar
Begini Modus korupsi DAK yang diduga dilakukan Mantan Kadindik Jatim, Saiful Rachman, hingga merugikan negara Rp 8,2 miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jombang, Eny Rustiana menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka. Nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dindik Jatim, sekitar Rp63,2 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, beserta pembelian perabot mebeler.
Baca juga: Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Ditahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,7 Miliar
Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron) diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler.
"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dindik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Rabu (2/7/2023).
Faktanya, seluruh sekolah SMK tersebut, menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200-300 juta.
Ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat, dari harga asli.
"Para tersangka melakukan mark up 3 kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Pihak sekolah juga tidak pernah menerima nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima.
Khusus tersangka Eny, bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos.
"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp8,2 miliar," pungkas Farman
Kasus tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu.
Bahkan, pada Rabu (2/8/2023), kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga dapat dilaksanakan proses tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti beserta para tersangka ke pihak Kejati Jatim.
"Telah dilimpahkan ke JPU," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto.
Kemudian, di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, kedua tersangka sudah menjalani penahanan di ruang tahanan Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, Kantor Kejati Jatim, sejak Rabu (2/8/2023).
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujar Windhu saat dihubungi awak media.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Windhu menjelaskan, tersangka Saiful Rachman dengan jabatannya sebagai KaDindik Jatim menerima DAK Rp63,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik peserta didik, konstruksi rangka atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah SMK negeri dan swasta.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Malah sebagian jatah dana untuk semua SMK tersebut, diminta kembali oleh kedua tersangka. Modusnya, pengadaan rangka atap dan pembelian mebeler, harus menggunakan mekanisme khusus.
Saat diteliti melibatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, bahwa kerugian negara akibat permainan lancung para tersangka tercatat sekitar Rp8,2 miliar.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunanan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata ada potensi kerugian negara Rp8,2 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Saiful Rachman, Saiful Maarif memastikan, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami menghormati proses hukum," ujarnya.
(luhur pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.