Korupsi Mantan Kadindik Jatim
BREAKING NEWS - Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Ditahan Karena Diduga Korupsi Rp 8,2 Miliar
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, ditahan Kejati Jatim setelah ditetapkan jadi tersangka korupsi Rp 8.7 miliar
TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 8,2 miliar, Rabu (2/8/2023).
Dana yang dikorupsi, diduga merupakan dana pembangunan sekolah.
Dalam kasus itu, Saiful Rachman bukan satu-satunya yang terlibat.
Ada juga Kepala SMK Swasta di Jember, Eny Rosidah, yang diduga ikut membantu tindakan korupsi tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan kasus tersebut dibongkar oleh Polda Jatim.
Saat itu polisi meneliti laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK).
Berdasarkan hasil audit tahun 2018 ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp16,2 miliar diduga diselewengkan.
"Anggaran Rp16,2 miliar di 2018 itu digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah. Tapi tidak digunakan sesuai ketentuan," ujarnya.
Perbuatan Saiful dan Eny mengakibatkan negara mengalami kerugian 8,2 miliar. Mereka sekarang dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Modus Korupsi Mantan Kadindik Jatim Syaiful Rachman yang Merugikan Negara Rp 8,7 Miliar
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.