Korupsi Mantan Kadindik Jatim

Modus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim yang Merugikan Negara Rp 8,2 Miliar

Begini Modus korupsi DAK yang diduga dilakukan Mantan Kadindik Jatim, Saiful Rachman, hingga merugikan negara Rp 8,2 miliar

|
Editor: eben haezer
ist
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Saiful Rachman (kedua dari kanan) dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana (kedua dari kiri) menjadi tersangka kasus korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar, saat dibawa ke Kejati Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Kepala Dinas Pendidikan  Jatim, Saiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jombang, Eny Rustiana menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp8 miliar. 

Berdasarkan catatan berita acara penyidikan terhadap kedua tersangka. Nilai total anggaran DAK dari pusat yang turun ke Dindik Jatim, sekitar Rp63,2 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan atap, beserta pembelian perabot mebeler. 

Baca juga: Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman Ditahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,7 Miliar

Namun, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF (wide flange iron) diwajibkan melalui mekanisme pencarian melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan sebagian dari dana tersebut untuk diserahkan kepada mereka untuk dibelikan bahan baku pembangunan fisik sekolah dan perabotan mebeler. 

"Iya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK Dindik Provinsi Jawa Timur TA 2018 dengan tersangka SR dan ER dengan nilai kerugian Rp8,2 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Rabu (2/7/2023). 

Faktanya, seluruh sekolah SMK tersebut, menyerahkan sebagian anggaran jatah mereka. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200-300 juta. 

Ternyata proses pengadaan barang yang dikelola oleh kedua tersangka, terbukti digelembungkan nominalnya lebih mahal (mark up) menjadi tiga kali lipat, dari harga asli. 

"Para tersangka melakukan mark up 3 kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian asli kepada para lembaga penerima DAK," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Pihak sekolah juga tidak pernah menerima nota atau tanda bukti penerima asli kepada lembaga penerima. 

Khusus tersangka Eny, bertindak membuat dan mengirimkan nota invoice kosong, atau palsu kepada para lembaga penerima DAK tahun anggaran 2018 melalui pos. 

"Dari pengambilalihan oleh (tersangka) ER dan SR dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jatim sebesar Rp8,2 miliar," pungkas Farman

Kasus tersebut ditangani oleh Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved