Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Diduga Karena Dendam Samanhudi Anwar, ini Tanggapan Santoso

Begini tanggapan wali kota Blitar, Santoso, saat disebut bahwa Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Karena dendam

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
Wali Kota Blitar, Santoso. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perdana kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan terdakwa mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menceritakan kronologi keterlibatan Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan motif dendam atau sakit hati Samanhudi kepada Santoso.

Baca juga: Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Jalan Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas Hari ini

Menanggapi hal itu, Santoso mengaku tidak mengikuti jalannya sidang kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi.

"Saya tidak mengikuti perkembangan (sidang), pembahasan bagaimana saya kurang tahu, saya banyak kegiatan," kata Santoso, Jumat (21/7/2023).

Soal ada motif dendam dalam dakwaan JPU, Santoso tidak membantah maupun mengiyakan.

Menurutnya, hal itu bisa saja karena JPU punya barometer dan kriteria sendiri dengan prespektif masing-masing dalam penanganan kasus.

"Bisa saja (ada dendam atau sakit hati), masing-masing penyidik punya barometer dan kriteria sendiri sesuai dengan prespektif masing-masing," ujarnya.

Padahal, pada beberapa kesempatan, Santoso selalu menyatakan kasus perampokan di rumah dinasnya murni kejahatan. Ia tidak melihat ada motif dendam maupun politik dalam kasus itu.

"Saya melihat tidak ada unsur politik. Saya melihat ada permasalahan dan saya berharap dilihat dari sisi hukum, bukan dari sisi lain. Banyak yang menafsirkan sesuai penafsiran masing-masing," kata Santoso sebelumnya.

Seperti diketahui, Samanhudi dan Santoso sebelumnya mempunyai hubungan dekat. Ketika Samanhudi menjabat Wali Kota Blitar periode 2015-2020, Santoso digandeng sebagai wakilnya.

Namun, pada 2018, Samanhudi tersandung kasus suap oleh KPK. Santoso yang sebelumnya menjadi wakil wali kota menggantikan posisi Samanhudi sebagai Wali Kota Blitar.

Lalu, pada Pilwali 2020, Santoso maju menjadi Calon Wali Kota Blitar diusung PDIP bersaing dengan anak Samanhudi, Henry Pradipta Anwar yang diusung PKB. Santoso terpilih sebagai Wali Kota Blitar di Pilwali 2020.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Samanhudi memberikan informasi soal kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada pelaku perampokan ketika sama-sama berada di LP Sragen.

JPU juga menyebutkan Samanhudi yang memberikan informasi ada uang ratusan juta di rumah dinas kepada pelaku perampokan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved